Kemerdekaan dalam berpendapat, kemerdekaan dalam berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah suatu hak mutlak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan fasilitas siber di Indonesia termasuk merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber punya pembawaan spesifik supaya memerlukan pedoman supaya pengelolaannya bisa dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers dengan organisasi pers, pengelola fasilitas siber, dan penduduk menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk fasilitas yang gunakan wahana internet dan laksanakan aktivitas jurnalistik, dan juga memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isikan yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna fasilitas siber, pada lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan beragam bentuk unggahan yang menempel pada fasilitas siber, layaknya blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan Keseimbangan Berita
- Pada prinsipnya tiap-tiap berita wajib lewat verifikasi.
- Berita yang bisa merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang serupa untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan didalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita benar-benar mempunyai kandungan keperluan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang tahu disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
- Subyek berita yang wajib dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak bisa diwawancarai;
- Media mengimbuhkan penjelasan kepada pembaca bahwa berita berikut tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan didalam sementara secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di didalam kurung dan gunakan huruf miring.
- Setelah berisi berita sesuai dengan butir (c), fasilitas wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi tercantum pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan terhadap berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
- Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan sementara pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu berita tempat siber tertentu disebarluaskan tempat siber lain, maka:
- Tanggung jawab tempat siber pembuat berita terbatas terhadap berita yang dipublikasikan di tempat siber berikut atau tempat siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilaksanakan oleh sebuah tempat siber, juga wajib dilaksanakan oleh tempat siber lain yang mengutip berita berasal dari tempat siber yang dikoreksi itu;
- Media yang menyebarluaskan berita berasal dari sebuah tempat siber dan tidak laksanakan koreksi atas berita sesuai yang dilaksanakan oleh tempat siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat hukum berasal dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai bersama Undang-Undang Pers, tempat siber yang tidak melayani hak jawab bisa dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak bisa dicabut sebab alasan penyensoran berasal dari pihak luar redaksi, terkecuali terkait persoalan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan tertentu lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib ikuti pencabutan kutipan berita berasal dari tempat asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai bersama alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.